Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan bahwa kasus longsor yang tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga disebabkan oleh bencana alam. "Itu (longsor TPA Galuga) murni bencana alam, kita tidak ingin berpraduga lain, saat ini proses hukum sedang dilakukan, semuanya kita serahkan kepada yang berwenang," katanya usai memenuhi panggilan Komisi C DPRD Kota Bogor, Kamis (25/3/2010).
Peristiwa longsor terjadi Selasa (16/3/2010) setelah hujan deras mengguyur wilayah Bogor, dan mengakibatkan longsor sampah di TPA Galuga yang terletak di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jabar, sehingga empat orang pemulung tewas dan tujuh orang luka-luka.
Terkait pemeriksaan yang kini dilakukan oleh pihak Polres Bogor, Bambang tidak banyak berkomentar, namun ia menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Bogor, Indra M Roesli yang juga hadir mengatakan hal serupa. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah hal yang wajar. Indra sendiri telah dipanggil Polres Bogor untuk dimintai keterangan pada Selasa (23/3/2010) lalu.
Terkait pemanggilan tersebut, Indra tidak banyak berkomentar. Ia mengaku hanya melakukan kewajibannya memenuhi undangan polisi. Indra mengatakan, yang perlu dilakukan saat ini adalah penanganan TPA Galuga pascalongsor. Saat ini, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot)dan DPRD Bogor telah melakukan perencanaan pembenahan TPA Galuga.
Perencanaan tersebut meliputi biaya ganti rugi longsor yang menimbun lima hektare sawah penduduk dan memperbaiki turap penyangga yang ambruk akibat longsor. "Kita sedang melakukan evaluasi pembenahan TPA Galuga, mulai dari ganti rugi sawah masyarakat yang tertimbun longsor, dan perbaikan turap penyangga, serta perluasan TPA," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Usmar Hariman yang memimpin pertemuan tersebut menyebutkan, pertemuan membahas persamaan persepsi tentang penanganan masalah TPA Galuga. "Kita tidak menyentuh masalah hukum, pertemuan hanya untuk persamaan persepsi tentang TPA Galuga ke depannya seperti apa, dan penanganan pascalongsor baiknya bagaimana," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, dibahas tentang anggaran perbaikan dan ganti rugi TPA Galuga sebesar Rp 10 miliar. "Awalnya Pemkot Bogor mengajukan Rp 5 miliar, namun melalui segala pertimbangan dan kajian yang ada kita menambah besarannya menjadi Rp 10 miliar, penghitungan ini untuk penanganan Galuga secara jangka panjang," katanya.
0 komentar
Label: News